TWP90 24 Fintech Lending di Atas 5%, OJK Sebut Bisa Berujung Pembekuan Kegiatan Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah perusahaan peer to peer lending (P2P lending) yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan perusahaan tersebut bisa saja dibekukan kegiatan usaha apabila tak menunjukkan perbaikan.

Triyono menyampaikan OJK akan melihat terlebih dahulu laporan wanprestasinya. Jika sangat tinggi, OJK akan memanggil perusahaan tersebut.


"Setelah itu, kami akan meminta mereka untuk melakukan komitmen atau action plan. Apa yang harus dilakukan mereka, kami harus sepakati bersama. Artinya, mereka harus berkomitmen melakukan tindakan tertentu setelah kesepakatan," ucap dia di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Baca Juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Catat Perbaikan Kinerja Industri

Triyono menyampaikan OJK akan terus memantau action plan perusahaan-perusahaan yang tengah diawasi khusus. Apabila action plan tak tercapai, OJK akan mengirim surat peringatan 1 dan 2.

"Begitu tak mencapai lagi, kami akan setop atau pembekuan kegiatan usaha. Bikin komitmen baru untuk sampai pencabutan pembekuan, kalau ternyata enggak bisa lagi, seperti Tanifund, ya sudah akhirnya seperti apa," kata dia.

Triyono mengungkapkan Tanifund sendiri sudah statusnya sudah menyerah atau angkat tangan mengatasi permasalahan gagal bayar. Jadi, kata dia, mereka memang sudah tak bisa melakukan action plan apa pun dan tidak mampu. 

Menurut Triyono, kasus Investree berbeda cerita karena kebanyakan investor kecil yang belum terlalu mengerti berbisnis di ranah P2P lending.

Baca Juga: Amartha Gandeng eFishery Guna Permudah Akses Finansial di Sektor Akuakultur

Menanggapi hal itu, founder Investree Adrian mengatakan kadang membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan kredit macet. Di satu sisi, mereka juga harus taat dengan hukum yang berlaku. 

"Misal, nasabah kooperatif ada kemampuan bayar berapa pun besar kecilnya, tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal, ada lender komplain belum dibayar 300 hari. Pastinya kita akan komunikasi terus sama lender perkembangannya. Dengan demikian, memang butuh waktu," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi