KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah perusahaan peer to peer lending (P2P lending) yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan perusahaan tersebut bisa saja dibekukan kegiatan usaha apabila tak menunjukkan perbaikan. Triyono menyampaikan OJK akan melihat terlebih dahulu laporan wanprestasinya. Jika sangat tinggi, OJK akan memanggil perusahaan tersebut.
TWP90 24 Fintech Lending di Atas 5%, OJK Sebut Bisa Berujung Pembekuan Kegiatan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah perusahaan peer to peer lending (P2P lending) yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan perusahaan tersebut bisa saja dibekukan kegiatan usaha apabila tak menunjukkan perbaikan. Triyono menyampaikan OJK akan melihat terlebih dahulu laporan wanprestasinya. Jika sangat tinggi, OJK akan memanggil perusahaan tersebut.