KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90
fintech peer to peer (P2P)
lending atau pinjaman daring meningkat. Angka TWP90 per April 2026 tercatat sebesar 4,62%, atau meningkat dari posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52% dan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%. Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.
Baca Juga: Sinergi dengan Induk Jadi Kekuatan Tugu Insurance (TUGU) Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat pelemahan daya beli dan dinamika perekonomian menjadi faktor utama meningkatnya TWP90 industri pindar. Dia menyebut TWP90 yang meningkat tak terlepas dari kondisi para
borrower yang meminjam pada Januari 2026. Dia bilang persoalan inflasi meningkat pada bulan ke-3 dan 4 hingga ekspektasi ekonomi yang melemah menjadi pemicu kualitas pembiayaan memburuk. "Dengan demikian,
spending masyarakat yang tertahan dan uang yang berputar mengalami gangguan. Akibatnya, dari sisi kemampuan bayar borrower juga terganggu. Oleh karena itu, tidak heran, TWP90 posisi April 2026 makin memburuk," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026). Lebih lanjut, Nailul menyampaikan industri fintech lending perlu terus mewaspadai pertumbuhan pembiayaan yang masih tinggi. Jika tak dikelola dengan baik, bukan tak mungkin bisa berbalik arah menjadikan pembiayaan yang disalurkan kepada borrower tersebut menjadi macet, sehingga menaikkan angka TWP90 industri ke depannya. Ditambah, masih adanya kondisi dinamika perekonomian sejauh ini yang bisa mempengaruhi kemampuan bayar
borrower. Baca Juga: Ini Tiga Sektor Ekonomi yang Dominasi Piutang Pembiayaan Multifinance per April 2026 Oleh karena itu, Nailul berpandangan sudah saatnya industri
fintech lending untuk mengerem penyaluran pembiayaan, agar bisa mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan angka TWP90 agar tak meningkat. "Saya melihat angka TWP90 bisa lebih tinggi lagi, mengingat tuas rem penyaluran masih belum ditarik. Dalam keadaan yang memburuk, lebih baik mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas," ucap Nailul. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong perusahaan
fintech lending menerapkan sejumlah upaya guna menekan angka TWP90. Agusman mengatakan penyelenggara didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas
Electronic Know Your Customer (e-KYC) dan
credit scoring. "Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih selektif dan
prudent, serta menjaga perlindungan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan faktor utama angka TWP90 industri meningkat, yakni dipengaruhi menurunnya kemampuan bayar sebagian
borrower. Asal tahu saja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara
Year on Year (YoY). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News