TWP90 Fintech Lending Turun per Mei 2026, Risiko Kredit Macet Masih Mengintai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami perbaikan, dari posisi April 2026 yang sebesar 4,62%, menjadi sebesar 4,42% per Mei 2026. 

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut angka TWP90 industri memang menunjukkan perbaikan, tetapi tetap mendekati batas aman ketentuan regulator yang sebesar 5%. 

Nailul khawatir perbaikan TWP90 industri menjadi siklus yang sangat pendek saja, seiring masih adanya kondisi dinamika perekonomian hingga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi. Dia bahkan memperkirakan ada potensi TWP90 meningkat lagi pada Juli 2026, karena adanya PHK yang masif hingga Juni 2026. 


Baca Juga: Strategi Mega Insurance untuk Dorong Kinerja Asuransi Properti hingga Akhir 2026

"Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur juga menurun ke zona nonekspansif yang menandakan penyerapan tenaga kerja formal akan melemah. Dengan pertumbuhan pembiayaan industri yang masih masif, saya khawatir gagal bayar akan jadi bom waktu," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (24/7).

Oleh karena itu, Nailul menyampaikan industri perlu menjaga kualitas pembiayaan ketimbang memaksakan kuantitas. Dia menerangkan kualitas dari borrower harus diperhatikan secara nyata dan juga batas kemampuan bayar. 

"Seharusnya platform sudah mulai melihat pendapatan dan batas re-payment dari borrower. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari kondisi TWP90 industri yang bisa saja terpuruk di jangka menengah dan panjang," kata Nailul.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau seluruh fintech lending untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan ke depannya. Upaya itu perlu dilakukan agar angka TWP90 dapat ditekan.

"Fintech lending didorong selalu memperhatikan sisi compliance dan selalu prudent," kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan.

Selain itu, Entjik menyampaikan industri perlu berupaya mengevaluasi lagi risk control pada learning machine, terutama melakukan review algoritma yang ada sekarang masih update atau tidak. Upaya itu penting dilakukan untuk menunjang analisis kelayakan kredit.

Sebagai informasi, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 103,73 triliun per Mei 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,60% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: OJK: Konsolidasi BPR dan BPRS Berlanjut, Lebih dari 200 Masih Proses Merger

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News