Uang di ruang Sekjen ESDM bukan uang operasional



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013, yaitu berupa uang senilai US$ 200.000 bukanlah uang operasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami (tim penyidik) meyakini bahwa uang US$ 200.000 itu bukan uang operasional. Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10).

Seperti yang diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai saksi terkait kasus tersebut. Diketahui juga Waryono terlihat hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.


Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK migas sendiri karena dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK Migas bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan