JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013, yaitu berupa uang senilai US$ 200.000 bukanlah uang operasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami (tim penyidik) meyakini bahwa uang US$ 200.000 itu bukan uang operasional. Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10). Seperti yang diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai saksi terkait kasus tersebut. Diketahui juga Waryono terlihat hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.
Uang di ruang Sekjen ESDM bukan uang operasional
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013, yaitu berupa uang senilai US$ 200.000 bukanlah uang operasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami (tim penyidik) meyakini bahwa uang US$ 200.000 itu bukan uang operasional. Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10). Seperti yang diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai saksi terkait kasus tersebut. Diketahui juga Waryono terlihat hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.