KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga MDR dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. Kebijakan tersebut juga akan segera berlaku pada 1 April 2021. Adapun Bank sentral sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.
Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga MDR dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. Kebijakan tersebut juga akan segera berlaku pada 1 April 2021. Adapun Bank sentral sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.