KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah memantau peredaran uang elektronik di Tanah Air. Kali ini, uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan e-commerce masuk radar BI. Pasalnya, mereka belum mengajukan izin uang elektronik. Alhasil, BI mengambil langkah untuk menghentikan sementara layanan isi ulang atau top up uang elektronik di beberapa perusahaan e-commerce. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, saat ini perusahaan tersebut tengah dalam proses mengurus perizinan di BI. Hal ini mengacu pada kebijakan BI yang tertuang pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money), serta butir II.A.4 SE No.16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Uang elektronik e-commerce harus berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah memantau peredaran uang elektronik di Tanah Air. Kali ini, uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan e-commerce masuk radar BI. Pasalnya, mereka belum mengajukan izin uang elektronik. Alhasil, BI mengambil langkah untuk menghentikan sementara layanan isi ulang atau top up uang elektronik di beberapa perusahaan e-commerce. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, saat ini perusahaan tersebut tengah dalam proses mengurus perizinan di BI. Hal ini mengacu pada kebijakan BI yang tertuang pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money), serta butir II.A.4 SE No.16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik.