KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna uang elektronik saat ini dimanjakan dengan aturan baru Bank Indonesia (BI). Aturan baru ini terkait dengan peningkatan saldo uang eletronik yang belum diregistrasi dari Rp 1 juta ke Rp 2 juta. Untuk uang elektronik yang sudah diregistrasi, saldonya bisa bertambah dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta. Meskipun sudah ada aturan baru mengenai uang elektronik, ternyata saat ini masih ada celah keamanan terkait u-nik ini, yaitu jika kartunya hilang, maka uang di dalamnya juga ikut hilang. Terkait ini, BI menjelaskan sedang mengembangkan penyelesaiannya. BI sedang mempelajari sistem Octopus Card yang dimiliki Hong Kong dan Oyster Card di London, Inggris untuk pengembangan e-money ke depan.
Uang elektronik hilang, mungkinkah saldonya diganti?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna uang elektronik saat ini dimanjakan dengan aturan baru Bank Indonesia (BI). Aturan baru ini terkait dengan peningkatan saldo uang eletronik yang belum diregistrasi dari Rp 1 juta ke Rp 2 juta. Untuk uang elektronik yang sudah diregistrasi, saldonya bisa bertambah dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta. Meskipun sudah ada aturan baru mengenai uang elektronik, ternyata saat ini masih ada celah keamanan terkait u-nik ini, yaitu jika kartunya hilang, maka uang di dalamnya juga ikut hilang. Terkait ini, BI menjelaskan sedang mengembangkan penyelesaiannya. BI sedang mempelajari sistem Octopus Card yang dimiliki Hong Kong dan Oyster Card di London, Inggris untuk pengembangan e-money ke depan.