Uang Kertas Bertandatangan Purbaya dan Perry Diburu Kolektor, Ini Penjelasan BI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Uang kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 tengah menjadi sorotan. Hal tersebut lantaran uang tersebut memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI).

Meski keduanya kini sudah tidak lagi menjabat, keberadaan uang tersebut justru memunculkan isu di media sosial bahwa pecahan dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut mulai diburu oleh kolektor.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memastikan, uang rupiah kertas yang memuat tanda tangan Purbaya maupun Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Baca Juga: BRIN Siapkan Komersialisasi Sejumlah Produk Riset pada Desember 2026

Hal ini berdasarkan pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang Rupiah.

Denny juga menjelaskan, uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.

Uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah meskipun terjadi pergantian pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang Rupiah.

Baca Juga: DPR Sebut Keberhasilan Program Lisdes Bukan Jumlah Rumah Menyala, Ini Penjelasannya

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," tegasnya.

Lebih lanjut, BI menyatakan uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat.

Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tahapan dalam pengelolaan uang Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News