Uang Kertas Rp 100.000 Tanda Tangan Menkeu Purbaya Diburu Warga, Simak Pesan BI



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Uang kertas pecahan Rp 100.000 yang memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mendadak menjadi perhatian dan diburu oleh masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap uang tersebut memiliki nilai kelangkaan tersendiri karena Purbaya Yudhi Sadewa diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode 2025–2026.

Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Uang Rupiah Tahun Cetak (UTC) 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI merupakan uang yang dicetak dan diedarkan secara sah melalui mekanisme resmi.

Baca Juga: Harga iPhone Duo Di Negeri Jiran Mulai Rp 41 juta, Cek Bea Masuk yang Wajib Dibayar


Keabsahan Uang Rupiah Tidak Dipengaruhi Pergantian Pejabat

Pergantian posisi pejabat tinggi negara, baik di jajaran Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia, dipastikan tidak membatalkan keabsahan alat pembayaran yang telah beredar di tengah masyarakat. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Denny menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, uang Rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan pejabat yang sah menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang Rupiah tersebut dilakukan.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Resmi Bahas Ambang Batas Parlemen 5%

Penyesuaian Tanda Tangan pada Periode Produksi Berikutnya

BI juga menegaskan bahwa uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan akan terus berlaku sebagai alat pembayaran yang sah meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di kemudian hari.

"Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," jelas Denny.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/22/140603726/uang-rp-100000-bertanda-tangan-purbaya-jadi-incaran-warga-ini-kata-bi?source=nowtrending_artikel.   

KPK Usut Dua Dirjen ATR/BPN di Kasus Suap HGB Summarecon, Apa Perannya?
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News