JAKARTA. Kabar gembira bagi nasabah bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk merevisi sejumlah aturan main tentang rasio pembiayaan alias financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, seperti pembiayaan perumahan. Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah ini akan terealisasi pada semester I-2015, jika BI menyetujui usulan OJK. “Nantinya, aturan FTV menjadi 75%, dan uang muka menjadi 25%,” katanya, Kamis (12/3). Menurut aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 m2 sebesar 70% untuk rumah pertama, 60% untuk rumah kedua, dan 50% untuk rumah seterusnya.
Uang muka KPR syariah bakal turun Jadi 25%
JAKARTA. Kabar gembira bagi nasabah bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk merevisi sejumlah aturan main tentang rasio pembiayaan alias financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, seperti pembiayaan perumahan. Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah ini akan terealisasi pada semester I-2015, jika BI menyetujui usulan OJK. “Nantinya, aturan FTV menjadi 75%, dan uang muka menjadi 25%,” katanya, Kamis (12/3). Menurut aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 m2 sebesar 70% untuk rumah pertama, 60% untuk rumah kedua, dan 50% untuk rumah seterusnya.