JAKARTA. Inilah jurus BI menghidupkan lagi ekonomi. Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Relaksasi ini diharapkan bisa menggerakkan pasar kredit properti dan kendaraan yang melesu. Aturan pelonggaran LTV ini tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%. Sedangkan uang muka KKB untuk roda tiga atau lebih turun dari 30% menjadi 25%. BI yakin, relaksasi uang muka KPR dan KKB ini bisa mendongkrak kredit.
Hitungan BI, pertumbuhan KPR bisa bertambah 1% tahun ini setelah ada relaksasi LTV. "Nilai kreditnya sekitar Rp 4,5 triliun," tutur Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Rabu (26/5). Tahun ini, BI memprediksi KPR tumbuh 12%. Sebagai perbandingan, tahun lalu, penyaluran KPR naik 11,89%. Kendati demikian, para bankir dan pebisnis pesimistis, pelonggaran itu akan manjur dalam jangka pendek. Sebab, daya beli masyarakat tengah menurun akibat kelesuan ekonomi. Wan Razly Abdullah, Direktur Keuangan dan Strategi Bank CIMB Niaga bilang, daya beli masyarakat menjadi persoalan serius. "Jangankan untuk membeli rumah dan kendaraan, membeli pulsa telepon saja saat ini sudah berkurang," seloroh Wan.