JAKARTA. Inilah jurus BI menghidupkan lagi ekonomi. Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Relaksasi ini diharapkan bisa menggerakkan pasar kredit properti dan kendaraan yang melesu. Aturan pelonggaran LTV ini tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%. Sedangkan uang muka KKB untuk roda tiga atau lebih turun dari 30% menjadi 25%. BI yakin, relaksasi uang muka KPR dan KKB ini bisa mendongkrak kredit.
Uang muka kredit dilonggarkan
JAKARTA. Inilah jurus BI menghidupkan lagi ekonomi. Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Relaksasi ini diharapkan bisa menggerakkan pasar kredit properti dan kendaraan yang melesu. Aturan pelonggaran LTV ini tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%. Sedangkan uang muka KKB untuk roda tiga atau lebih turun dari 30% menjadi 25%. BI yakin, relaksasi uang muka KPR dan KKB ini bisa mendongkrak kredit.