JAKARTA. Penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor yang seret membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat melonggarkan rasio nilai kredit alias loan to value ratio (LTV) kredit kendaraan bermotor di multifinance. Wasit industri keuangan ini bakal menyamakan langkah dengan Bank Indonesia yang juga menurunkan batasan uang muka kredit kendaraan bermotor. Hanya saja, OJK belum memutuskan berapa besar penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. "Soal angkanya yang pas akan dibahas dulu internal OJK," kata Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK , kemarin (20/5). Saat ini, batasan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga paling rendah 20% dari harga jual. Sedangkan untuk pembiayaan produktif kendaraan roda empat atau lebih, minimal uang muka yang disetorkan adalah 20%. Sementara, pembiayaan non-produktif kendaraan roda empat atau lebih mengharuskan uang muka 25%.
Uang muka kredit motor akan turun
JAKARTA. Penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor yang seret membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat melonggarkan rasio nilai kredit alias loan to value ratio (LTV) kredit kendaraan bermotor di multifinance. Wasit industri keuangan ini bakal menyamakan langkah dengan Bank Indonesia yang juga menurunkan batasan uang muka kredit kendaraan bermotor. Hanya saja, OJK belum memutuskan berapa besar penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. "Soal angkanya yang pas akan dibahas dulu internal OJK," kata Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK , kemarin (20/5). Saat ini, batasan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga paling rendah 20% dari harga jual. Sedangkan untuk pembiayaan produktif kendaraan roda empat atau lebih, minimal uang muka yang disetorkan adalah 20%. Sementara, pembiayaan non-produktif kendaraan roda empat atau lebih mengharuskan uang muka 25%.