JAKARTA. Adanya pembatasan uang muka kredit pembelian rumah, tak banyak mempengaruhi perilaku konsumen untuk mengajukan kredit. Kesimpulan ini merupakan hasil riset dari konsultan properti Cushman & Wakefield. Menurut riset konsultan properti, batasan beleid minimal uang muka kredit rumah yang berlaku 15 Juni lalu tidak menyurutkan pembelian rumah dengan kredit masih tinggi. Riset ini dilakukan dengan cara survey terhadap pengembang perumahan di Jabodetabek selama Maret-Juli. Riset dilakukan kepada pengembang perumahan mewah sampai dengan pengembang perumahan kelas bawah. “Setelah kami survei, terdapat data bahwa segmen pembeli rumah kategori lower middle membeli dengan kredit sebesar 89%, segmen lower 72%, dan dari segmen menengah 51%," kata Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield kepada wartawan kemarin (4/10).
Uang muka naik, peminat kredit rumah tetap tinggi
JAKARTA. Adanya pembatasan uang muka kredit pembelian rumah, tak banyak mempengaruhi perilaku konsumen untuk mengajukan kredit. Kesimpulan ini merupakan hasil riset dari konsultan properti Cushman & Wakefield. Menurut riset konsultan properti, batasan beleid minimal uang muka kredit rumah yang berlaku 15 Juni lalu tidak menyurutkan pembelian rumah dengan kredit masih tinggi. Riset ini dilakukan dengan cara survey terhadap pengembang perumahan di Jabodetabek selama Maret-Juli. Riset dilakukan kepada pengembang perumahan mewah sampai dengan pengembang perumahan kelas bawah. “Setelah kami survei, terdapat data bahwa segmen pembeli rumah kategori lower middle membeli dengan kredit sebesar 89%, segmen lower 72%, dan dari segmen menengah 51%," kata Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield kepada wartawan kemarin (4/10).