JAKARTA. Tak hanya memukul bisnis properti, kebijakan kenaikan uang muka (down payment) sebesar 25% untuk kredit kendaraan roda dua Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan (Kemkeu) dipastikan juga akan memukul industri roda dua. Membeli dengan kredit, syarat pembelian kendaraan roda dua saat ini memang cenderung mudah. Dengan uang muka hanya Rp 500.000, konsumen bisa membawa pulang motor impian. Tak pelak,kewajiban uang muka 25% dari harga motor akan membuat bisnis industri roda dua seret. Bahkan, PT Astra Honda Motor (AHM) sudah mengambil langkah dengan mengkaji ulang rencana pembangunan pabrik keempatnya di kawasan industri Bukit Indah, Karawang, Jawa Barat. Padahal, anak usaha PT Astra International Tbk ini tengah membangun pabrik berkapasitas 1,1 juta unit per tahun dengan nilai investasi Rp 3,1 triliun.
Uang muka naik, penjualan motor seret
JAKARTA. Tak hanya memukul bisnis properti, kebijakan kenaikan uang muka (down payment) sebesar 25% untuk kredit kendaraan roda dua Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan (Kemkeu) dipastikan juga akan memukul industri roda dua. Membeli dengan kredit, syarat pembelian kendaraan roda dua saat ini memang cenderung mudah. Dengan uang muka hanya Rp 500.000, konsumen bisa membawa pulang motor impian. Tak pelak,kewajiban uang muka 25% dari harga motor akan membuat bisnis industri roda dua seret. Bahkan, PT Astra Honda Motor (AHM) sudah mengambil langkah dengan mengkaji ulang rencana pembangunan pabrik keempatnya di kawasan industri Bukit Indah, Karawang, Jawa Barat. Padahal, anak usaha PT Astra International Tbk ini tengah membangun pabrik berkapasitas 1,1 juta unit per tahun dengan nilai investasi Rp 3,1 triliun.