JAKARTA. Perlakuan khusus mengenai uang muka bagi pembiayaan syariah tak lama lagi bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi legal draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin memperkirakan, surat edaran itu bakal berlaku sebelum pertengahan tahun ini. "Draft surat edaran tersebut sudah masuk. Di semester I ini sepertinya sudah bisa jalan," katanya. Usulan kuat yang kemungkinan besar bakal disahkan OJK adalah adanya selisih persentase uang muka alias down payment (DP) antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.
Uang muka pembiayaan syariah digunting
JAKARTA. Perlakuan khusus mengenai uang muka bagi pembiayaan syariah tak lama lagi bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi legal draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin memperkirakan, surat edaran itu bakal berlaku sebelum pertengahan tahun ini. "Draft surat edaran tersebut sudah masuk. Di semester I ini sepertinya sudah bisa jalan," katanya. Usulan kuat yang kemungkinan besar bakal disahkan OJK adalah adanya selisih persentase uang muka alias down payment (DP) antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.