Uang muka pembiayaan tergantung rasio NPF



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepati janji merelaksasi batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Regulator sektor keuangan ini merilis Surat Edaran Nomor 47/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi multifinance.

OJK juga merilis Surat Edaran Nomor 48/2016 yang membahas hal sama untuk pembiayaan syariah. Dalam aturan baru ini, besaran down payment (DP) dalam perjanjian kredit kendaraan dibedakan berdasarkan rasio pembiayaan bermasalah alias non performing financing (NPF). Makin kecil NPF, makin mini pula uang muka.

Baik pembiayaan konvensional maupun syariah, besaran DP yang bisa diberikan multifinance dibedakan menjadi beberapa golongan. Selain itu besaran uang muka juga berbeda untuk penggunaan kendaraan.


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan, aturan baru pelonggaran uang muka kredit ini bisa membantu mendorong kinerja perusahaan pembiayaan yang terdampak karena lesunya daya beli konsumen. "Di sisi lain agar multifinance makin menjaga kualitas kredit," kata dia, Senin (19/12).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengakui, di tengah kondisi ekonomi belum bergerak kencang ini, industri multifinance makin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Soalnya, potensi kesehatan kredit kurang prima ikut membayangi.

Terlebih kondisi bisnis debitur melempem ikut menekan kemampuan membayar angsuran tepat waktu. Lesunya pertumbuhan piutang pembiayaan turut berpengaruh terhadap pergerakan NPF secara total industri.

Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengaku masih mempelajari beleid baru ini. Dus, dia belum bisa mendapat gambaran dampak langsung dari relaksasi ini. Namun dari sisi kesehatan kredit, NPF BCA Finance masih terjaga dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini