JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepati janji merelaksasi batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Regulator sektor keuangan ini merilis Surat Edaran Nomor 47/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi multifinance. OJK juga merilis Surat Edaran Nomor 48/2016 yang membahas hal sama untuk pembiayaan syariah. Dalam aturan baru ini, besaran down payment (DP) dalam perjanjian kredit kendaraan dibedakan berdasarkan rasio pembiayaan bermasalah alias non performing financing (NPF). Makin kecil NPF, makin mini pula uang muka. Baik pembiayaan konvensional maupun syariah, besaran DP yang bisa diberikan multifinance dibedakan menjadi beberapa golongan. Selain itu besaran uang muka juga berbeda untuk penggunaan kendaraan.
Uang muka pembiayaan tergantung rasio NPF
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepati janji merelaksasi batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Regulator sektor keuangan ini merilis Surat Edaran Nomor 47/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi multifinance. OJK juga merilis Surat Edaran Nomor 48/2016 yang membahas hal sama untuk pembiayaan syariah. Dalam aturan baru ini, besaran down payment (DP) dalam perjanjian kredit kendaraan dibedakan berdasarkan rasio pembiayaan bermasalah alias non performing financing (NPF). Makin kecil NPF, makin mini pula uang muka. Baik pembiayaan konvensional maupun syariah, besaran DP yang bisa diberikan multifinance dibedakan menjadi beberapa golongan. Selain itu besaran uang muka juga berbeda untuk penggunaan kendaraan.