Uang muka rumah 1% bisa dorong daya beli



JAKARTA. Kebijakan subsidi uang muka, dan penerapan uang muka satu persen untuk rumah murah diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, perekonomian nasional dapat kembali menggeliat.

"Jadi dengan adanya kebijakan (policy) program pemerintah, uang muka rumah 1% ini akan tingkatkan daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat akan punya dorongan untuk membeli rumah ini," kata Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5) seusai mengikuti rapat perumahan. Rapat perumahan yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla ini turut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Ferry Mursyidan Baldan, serta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya. Di samping memberikan subsidi uang muka dan menurunkan persentase uang muka rumah yang harus dibayar, pemerintah juga menerapkan suku bunga rendah untuk kredit perumahan rakyat (KPR), yakni pada level 5%. "Uang muka tadi di samping 1%, ada tambahan kontan (cash) Rp 4 juta subsidi dari pemerintah. Sebenarnya sudah berapa kali kami laporkan ke media," tambah Menteri Basuki. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program penyediaan satu juta rumah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Basuki, program ini tidak main-main. Presiden Joko Widodo memonitor langsung pelaksanaan program tersebut. "Ini enggak main-main karena menyangkut kebutuhan orang banyak, apalagi untuk MBR, jadi ini Beliau sangat konsen sekali agar berjalan sesuai program kita," ucap Basuki. Untuk tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan 331.000 rumah yang tersebar di sejumlah provinsi. Sebelum groundbreaking atau peletakan batu pertama pada 29 April lalu, pemerintah telah membangun 20.000 rumah. "Yang sudah dikerjakan sebelum groundbreaking sekitar 20.000-an unit, yang pada aat groundbreaking itu sekitar 103.000 di beberapa provinsi. Itu representasinya delapan provinsi itu ada 103.000 unit. Ini kita monitor terus sampai dengan progres maksimal nanti," tutur Basuki. Terkait dengan program rumah murah, pemerintah juga mengubah 10 regulasi. Salah satunya adalah revisi peran Perum Perumnas menjadi pengelola perumahan, sekaligus sebagai pengembang. Regulasi lainnya terkait aturan investasi. "Misalnya, dari BPJS, aturan sebelumnya hanya boleh investasi 5% tetapi dengan perubahan ini diminta tiga hari, bisa diselesaikan untuk 30% anggaran bisa investasi sebesar Rp 48 triliun," pungkas Basuki. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan