KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat sekitar 70 nasabah penolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Konsolnas Jiwasraya) masih bersikukuh menuntut uang mereka kembali sebesar Rp 205,78 miliar. Padahal keputusan pengadilan sudah inkracht bahwa polis tersebut harus segera dibayarkan. Menanggapi hal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, penyebab polis tersebut belum juga dibayar karena tidak ada itikad baik dari pemerintah.
Hal ini terbukti dari pengakuan Perwakilan Konsolnas Jiwasraya sekaligus nasabah korban Jiwasraya, Otto Cornelis Kaligis yang sudah memenangkan gugatan berkekuatan hukum tetap (inkracht) senilai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Asa Belum Terpenuhi, Nasabah Korban Jiwasraya Masih Bersikukuh Tuntut Uang Kembali "Di mana Otto Cornelis juga telah bersurat sebanyak 23 kali kepada Mantan Presiden Jokowi dan dua kali kepada Presiden Prabowo, hingga melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Direktur Utama IFG Life, namun tidak pernah mendapat tanggapan," kata Irvan kepada KONTAN, Rabu (30/10). Irvan menilai, Jiwasraya sebenarnya memiliki aset yang cukup untuk membayarkan uang 70 nasabah yang sebesar Rp 205,78 miliar. Pasalnya, berdasarkan data laporan keuangan perusahaan, Jiwasraya memiliki aset sebesar Rp 6,77 triliun per kuartal I-2023. Akan tetapi, menurut dia, memang pada dasarnya pihak Jiwasraya tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang para nasabah. Untuk itu, Irvan menegaskan sikap yang harus dilakukan Jiwasraya maupun IFG adalah menghormati hukum sesuai rekomendasi BPK pada LHPS 2021dan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, ia menilai, hal tersebut berdampak buruk terhadap kepercayaan investor pada industri asuransi maupun kepastian hukum yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo. "Terlebih saya rasa, sikap Jiwasraya dan IFG yang bersikukuh menuntut nasabah ikut restrukturisasi, nyatanya bertentangan dengan UU Perasuransian dan Peraturan OJK yang mengharuskan perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah secara penuh bila tidak menyetujui restrukturisasi," tandasnya.
Baca Juga: Surati Prabowo 2 Kali, Nasabah Korban Jiwasraya Tuntut Uang Kembali Sebelumnya, Jiwasraya mencatat sejak dimulai hingga awal Oktober 2024, program restrukturisasi telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis. Angka tersebut berasal dari pemegang polis kategori korporasi sebanyak 5.680 polis, pemegang polis kategori ritel mencapai 290.763 polis, dan sekitar 17.332 polis berasal dari pemegang polis kategori bancassurance.
Jika dikonversi, total jumlah peserta yang mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya diklaim telah mencapai lebih dari 2,4 juta orang atau 99,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .