JAKARTA. Bank Indonesia memiliki tugas untuk memastikan peredaran uang yang layak. Karena itu, bank sentral Indonesia ini memiliki kebijakan clean money policy, yang bertujuan untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menyatakan, clean money policy yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan tugas bank sentral dalam rangka menjaga tingkat layak edar uang Rupiah di masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia sepanjang 2014 lalu, memusnahkan sejumlah 5,195 miliar lembar uang kertas atau setara dengan Rp 111,575 triliun. Rinciannya, bank sentral Indonesia memusnahkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 401,905 juta lembar dengan jumlah total nominal setara dengan Rp 40,19 triliun. Sementara itu, untuk uang pecahan Rp 50.000, Bank Indonesia sepanjang tahun lalu memusnahkan sebanyak 942,567 juta lembar atau setara dengan Rp 47,128 triliun.
Uang pecahan Rp 2.000 paling banyak dimusnahkan
JAKARTA. Bank Indonesia memiliki tugas untuk memastikan peredaran uang yang layak. Karena itu, bank sentral Indonesia ini memiliki kebijakan clean money policy, yang bertujuan untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menyatakan, clean money policy yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan tugas bank sentral dalam rangka menjaga tingkat layak edar uang Rupiah di masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia sepanjang 2014 lalu, memusnahkan sejumlah 5,195 miliar lembar uang kertas atau setara dengan Rp 111,575 triliun. Rinciannya, bank sentral Indonesia memusnahkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 401,905 juta lembar dengan jumlah total nominal setara dengan Rp 40,19 triliun. Sementara itu, untuk uang pecahan Rp 50.000, Bank Indonesia sepanjang tahun lalu memusnahkan sebanyak 942,567 juta lembar atau setara dengan Rp 47,128 triliun.