JAKARTA. Sejumlah kalangan menuntut Samadikun Hartono membayar lebih besar kepada negara. Sebab selama buron 13 tahun, nilai denda terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169 miliar pada tahun 2003 bisa menjadi berlipat ganda jika dihitung menggunakan nilai saat ini. Namun pakar hukum dari Universitas Trisakti Fikar Hadjar menyatakan, tuntutan itu susah terealisasi. "Karena terdakwa belum pernah melaksanakan hukuman," katanya, Kamis (12/5). Apalagi dalam sistem hukum pidana yang diatur Kitab UU Hukum Pidana, selain dikenal alasan atau kondisi yang dapat menghapuskan tuntutan juga ada alasan penghapusan hukuman, yaitu daluarsa, sehingga hukumannya masih berlaku. Masa daluarsa hukuman untuk kasus ini adalah 16 tahun.
Uang pengganti Samadikun dinilai terlalu murah
JAKARTA. Sejumlah kalangan menuntut Samadikun Hartono membayar lebih besar kepada negara. Sebab selama buron 13 tahun, nilai denda terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169 miliar pada tahun 2003 bisa menjadi berlipat ganda jika dihitung menggunakan nilai saat ini. Namun pakar hukum dari Universitas Trisakti Fikar Hadjar menyatakan, tuntutan itu susah terealisasi. "Karena terdakwa belum pernah melaksanakan hukuman," katanya, Kamis (12/5). Apalagi dalam sistem hukum pidana yang diatur Kitab UU Hukum Pidana, selain dikenal alasan atau kondisi yang dapat menghapuskan tuntutan juga ada alasan penghapusan hukuman, yaitu daluarsa, sehingga hukumannya masih berlaku. Masa daluarsa hukuman untuk kasus ini adalah 16 tahun.