JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Hanya saja, kata Sumarsono, nominalnya tidak besar. "Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7).
Uang pensiun Ahok kurang dari Rp 10 juta
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Hanya saja, kata Sumarsono, nominalnya tidak besar. "Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7).