KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS. Nantinya uang yang diterima para pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok saja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS. "Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia kepada KONTAN.co.id, Rabu (8/7).
Baca Juga: Harap sabar, seleksi CPNS kemungkinan baru dibuka lagi pada 2021 Meski demikian, Tjahjo belum bisa memastikan soal kenaikan uang pensiunan PNS bisa direalisasikan. "Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia. Dia juga belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan. "Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia. Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun ternyata hingga kini belum juga kelar. Saat ini statusnya masih dalam kajian. Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian. "Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Waratwan Kontan.co.id Abdul Basith, Rabu (8/1). Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari
pay as you go menjadi fully funded. Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut. "Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono. Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema
fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020. Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema
pay as you go. Hal itu dalam artian pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan
fully funded itu bisa digunakan pada tahun 2020.
Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.
Baca Juga: 20% PNS bakal tidak produktif diberhentikan, ini aturannya Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN. Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema
fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini