Uang Sanusi diduga dari kasus Dinas Tata Air



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus pencucian uang yang diduga dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga pencucian uang yang dilakukan Sanusi salah satunya berasal dari korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Rabu (13/7), KPK memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan. Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi dalam kasus pencucian uang.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, melalui pemeriksaan Teguh, penyidik ingin mengetahui pengadaan apa saja yang ada di Dinas Tata Air dalam kurun waktu tertentu.

"Tidak spesifik ke satu pengadaan, jadi yang ingin diketahui detilnya, seperti anggarannya berapa, prosesnya seperti apa dan pemenangnya siapa," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Meski demikian, menurut Priharsa, belum dapat disimpulkan bahwa pencucian uang yang dilakukan Sanusi berasal dari korupsi terkait proyek pengadaan di Dinas Tata Air. Hingga saat ini, pencucian uang uang disangkakan kepada Sanusi diduga berasal dari suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pengacara Sanusi, Krisna Mukti mengatakan, kemungkinan ada beberapa teman Sanusi yang jadi rekanan dalam proyek di Pemprov DKI.

Menurut Krisna, kemungkinan penyidik KPK menganggap ada campur tangan Sanusi dalam proyek-proyek tersebut.

"Kami tidak pernah tahu. Teman ya teman saja, mereka mendapat proyek, kami tidak pernah tahu," kata Krisna.

Sebagai informasi, Sanusi merupakan Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta yang menangani bidang pembangunan. Salah satu mitra Komisi D adalah Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia