KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster untuk membeli dan mengonsumsi wine. Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Edhy, Rabu (27/1). "Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin, swasta), di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Uang suap dalam kasus Edhy Prabowo diduga digunakan untuk membeli wine
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster untuk membeli dan mengonsumsi wine. Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Edhy, Rabu (27/1). "Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin, swasta), di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.