JAKARTA. Eko Darmayanto, terdakwa kasus dugaan suap terkait penyidikan tindak pidana bidang pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, diduga memberikan sebagian uang suap yang dia terima kepada guru spiritual bernama Sidin. Total uang yang diberikannya kepada Sidin mencapai Rp 1,424 miliar. Dugaan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan Eko oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10). Pada 8 Mei 2013, Eko disebut memberikan 28.000 dollar Singapura atau setara Rp 224 juta, kepada Sidin. Sehari sebelum penyerahan uang itu, Eko diduga menerima 150.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi. Dari uang itu, Eko diduga juga menyerahkan 12.000 dollar Singapura kepada Habib Abdulrahman Asegaf di lounge lantai 16 Hotel Century lantai 16, untuk "pengurusan" penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan Master Steel.
Uang suap pajak diduga mengalir ke guru spiritual
JAKARTA. Eko Darmayanto, terdakwa kasus dugaan suap terkait penyidikan tindak pidana bidang pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, diduga memberikan sebagian uang suap yang dia terima kepada guru spiritual bernama Sidin. Total uang yang diberikannya kepada Sidin mencapai Rp 1,424 miliar. Dugaan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan Eko oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10). Pada 8 Mei 2013, Eko disebut memberikan 28.000 dollar Singapura atau setara Rp 224 juta, kepada Sidin. Sehari sebelum penyerahan uang itu, Eko diduga menerima 150.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi. Dari uang itu, Eko diduga juga menyerahkan 12.000 dollar Singapura kepada Habib Abdulrahman Asegaf di lounge lantai 16 Hotel Century lantai 16, untuk "pengurusan" penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan Master Steel.