Uang suap pajak diduga mengalir ke guru spiritual



JAKARTA.  Eko Darmayanto, terdakwa kasus dugaan suap terkait penyidikan tindak pidana bidang pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, diduga memberikan sebagian uang suap yang dia terima kepada guru spiritual bernama Sidin. Total uang yang diberikannya kepada Sidin mencapai Rp 1,424 miliar.

Dugaan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan Eko oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10). Pada 8 Mei 2013, Eko disebut memberikan 28.000 dollar Singapura atau setara Rp 224 juta, kepada Sidin.

Sehari sebelum penyerahan uang itu, Eko diduga menerima 150.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi. Dari uang itu, Eko diduga juga menyerahkan 12.000 dollar Singapura kepada Habib Abdulrahman Asegaf di lounge lantai 16 Hotel Century lantai 16, untuk "pengurusan" penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan Master Steel.


Kemudian, Eko tercatat kembali memberikan uang Rp 1,2 miliar kepada Sidin setelah mendapat uang dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. "Terdakwa II (Eko) menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk diberikan kepada Sidin selaku guru spiritual untuk keperluan ruwatan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Dalam dakwaan disebutkan pula uang yang didapat Eko dari Laurentius melalui Adhi Setiawan dan Addi Winarko -anak buah Laurentius- diduga terkait penyidikan tindak pidana perpajakan PT Delta Internusa. Tujuannya, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Berdasarkan dakwaan itu, Sidin tinggal di Komplek Puri Gardena, Jakarta Barat.

Sebelumnya Eko bersama Mohammad Dian Irwan Nurqisa didakwa menerima suap dari tiga perusahaan. Eko dan Dian merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Untuk dugaan suap penyidikan kasus pajak PT The Master Steel, Eko dan Dian didakwa menerima 600.000 dollar Singapura. Eko dan Dian tertangkap tangan oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013 ketika penyerahan uang itu. Sementara dari PT Delta Internusa didakwa menerima suap Rp 3,25 miliar dan dari PT Nusa Raya Cipta sebesar 150.000 dollar AS. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan