JAKARTA. Empat hari menuju tahun 2017, realisasi uang tebusan dari amnesti pajak belum bisa menembus angka Rp 100 triliun. Uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang diterima hingga hari ini baru mencapai Rp 98,61 triliun atau 59,76% dari target Rp 165 triliun. Berdasarkan data monitoring statistik amnesti pajak yang dikutip KONTAN dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12), jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp 82,79 triliun. Sementara uang tebusan yang berasal dari wajib pajak pribadi UMKM mencapai Rp 4,41 triliun. Selain itu, uang tebusan wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 11,12 triliun. Sedangkan uang tebusan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 294,05 miliar.
Uang tebusan amnesti pajak belum tembus Rp 100 T
JAKARTA. Empat hari menuju tahun 2017, realisasi uang tebusan dari amnesti pajak belum bisa menembus angka Rp 100 triliun. Uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang diterima hingga hari ini baru mencapai Rp 98,61 triliun atau 59,76% dari target Rp 165 triliun. Berdasarkan data monitoring statistik amnesti pajak yang dikutip KONTAN dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12), jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp 82,79 triliun. Sementara uang tebusan yang berasal dari wajib pajak pribadi UMKM mencapai Rp 4,41 triliun. Selain itu, uang tebusan wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 11,12 triliun. Sedangkan uang tebusan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 294,05 miliar.