Uang tebusan tax Amnesty baru capai Rp 862 miliar



JAKARTA. Mengawali pekan keempat Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 862,67 miliar.

Meski belum juga menembus angka Rp 1 triliun, namun angkanya meningkat lebih dari Rp 200 miliar dibanding posisi Kamis (18/8) lalu yang mencapai Rp 625,09 miliar.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (22/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 665,64 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 55,97 miliar.


Selain itu, jumlah tersebut juga berasal dari badan usaha non-UMKM sebesar Rp 138,35 miliar dan dari UMKM sebesar Rp 2,92 miliar.

Adapun jumlah harta yang direpatriasikan mencapai Rp 1,45 triliun. Jumlah tersebut juga meningkat dibanding posisi Kamis lalu yang mencapai Rp 1,14 triliun.

Sementara, besarnya harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 5,56 triliun dan di dalam negeri Rp 35,36 triliun, yang juga naik dari posisi awal pekan kedua bulan ini. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 42,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie