JAKARTA. Mengawali pekan keempat Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 862,67 miliar. Meski belum juga menembus angka Rp 1 triliun, namun angkanya meningkat lebih dari Rp 200 miliar dibanding posisi Kamis (18/8) lalu yang mencapai Rp 625,09 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (22/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 665,64 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 55,97 miliar.
Uang tebusan tax Amnesty baru capai Rp 862 miliar
JAKARTA. Mengawali pekan keempat Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 862,67 miliar. Meski belum juga menembus angka Rp 1 triliun, namun angkanya meningkat lebih dari Rp 200 miliar dibanding posisi Kamis (18/8) lalu yang mencapai Rp 625,09 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (22/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 665,64 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 55,97 miliar.