JAKARTA. Uang tebusan yang masuk ke kantong negara dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty semakin mengebut. Pertengahan Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 625,09 miliar. Jumlah tersebut naik tajam dibandingkan posisi awal pekan kedua Agustus 2016 yang sebesar Rp 198,63 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Kamis (18/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 470,45 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 39,75 miliar.
Uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 625,09 miliar
JAKARTA. Uang tebusan yang masuk ke kantong negara dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty semakin mengebut. Pertengahan Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 625,09 miliar. Jumlah tersebut naik tajam dibandingkan posisi awal pekan kedua Agustus 2016 yang sebesar Rp 198,63 miliar. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Kamis (18/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 470,45 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 39,75 miliar.