Uang tebusan tax amnesty terkumpul Rp 2,14 triliun



JAKARTA. Jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mencapai Rp 2,14 triliun per Senin (29/8). Jumlah tersebut baru mencapai 1,3% dari target pemerintah yang sebesar Rp 165 triliun.

Meski demikian, angka itu meningkat lebih dari Rp 500 miliar dibanding posisi Jumlat (26/8) lalu yang mencapai Rp 1,62 triliun

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (29/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 1,79 teiliun dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 126,9 miliar.


Selain itu, jumlah tersebut juga berasal dari badan usaha non-UMKM sebesar Rp 212,5 miliar dan dari UMKM sebesar Rp 5,41 miliar.

Adapun jumlah harta yang direpatriasikan mencapai Rp 7,66 triliun. Jumlah tersebut juga meningkat dibanding posisi Jumat akhir pekan lalu yang mencapai Rp 2,53 triliun.

Sementara, besarnya harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 14,08 triliun dan di dalam negeri Rp 81,16 triliun. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 102,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini