JAKARTA. Pemerintah akan membatasi pergerakan dana tunai ke luar dan ke dalam negeri. Pembatasan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas. M. Salman, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, dalam draft PP yang saat ini sudah selesai dibahas, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Melebihi jumlah tersebut, uang harus dikirim melalui layanan perbankan. "Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Salman kepada KONTAN, Senin (9/1).
Uang tunai lintas negara maksimal Rp 100 juta
JAKARTA. Pemerintah akan membatasi pergerakan dana tunai ke luar dan ke dalam negeri. Pembatasan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas. M. Salman, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, dalam draft PP yang saat ini sudah selesai dibahas, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Melebihi jumlah tersebut, uang harus dikirim melalui layanan perbankan. "Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Salman kepada KONTAN, Senin (9/1).