KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang sepanjang Januari 2026 hingga Mei 2026. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Plus Ultra Abadi (UATAS) menyampaikan dinamika ekonomi, termasuk adanya gelombang PHK di sejumlah sektor, menjadi faktor yang terus dicermati. Direktur Pengembangan Bisnis UATAS Shintya Maulida mengatakan perubahan kondisi pendapatan masyarakat tentu memengaruhi kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Dengan demikian, pengelolaan risiko menjadi makin penting. Dalam situasi seperti itu, Shintya menerangkan industri fintech lending pada umumnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat dalam proses penyaluran pembiayaan.
UATAS Sebut Gelombang PHK Jadi Faktor yang Dicermati dalam Menyalurkan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang sepanjang Januari 2026 hingga Mei 2026. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Plus Ultra Abadi (UATAS) menyampaikan dinamika ekonomi, termasuk adanya gelombang PHK di sejumlah sektor, menjadi faktor yang terus dicermati. Direktur Pengembangan Bisnis UATAS Shintya Maulida mengatakan perubahan kondisi pendapatan masyarakat tentu memengaruhi kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Dengan demikian, pengelolaan risiko menjadi makin penting. Dalam situasi seperti itu, Shintya menerangkan industri fintech lending pada umumnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat dalam proses penyaluran pembiayaan.