Ubah aturan tender offer, OJK: Untuk memastikan re float terlaksana dalam dua tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. OJK mengklaim, revisi beleid ini akan memberikan kepastian penjualan saham kembali.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari perubahan aturan tender offer adalah untuk memberikan kepastian terlaksananya penjualan saham kembali (re-float). 

Di aturan sebelumnya dalam waktu dua tahun pengendali harus melakukan tender offer kepada 300 pihak dan dapat diperpanjang. Nah, di aturan baru berubah.


Yakni, re-float wajib terlaksana dalam waktu dua tahun, tanpa ada perpanjangan waktu, namun kewajiban tender offer kepada 300 pihak menjadi hilang.  "Intinya, kami mau kepastian kewajiban re-float terlaksana paling lambat dalam dua tahun," kata Fahri kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).

Catatan saja, dalam  (POJK) No.9/POJK.4/2018 terdapat dua aturan yang diubah oleh regulator.

Pertama, aturan lama yang mewajibkan pengendali baru mengembalikan 20% saham ke 300 pihak, kini dihilangkan. 

Kedua, sekarang pengendali baru wajib tender offer dalam dua tahun apa pun kondisinya. Sedangkan dalam aturan lama, pengendali baru boleh menunda tender offer dengan syarat tertentu, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang anjlok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi