KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. OJK mengklaim, revisi beleid ini akan memberikan kepastian penjualan saham kembali. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari perubahan aturan tender offer adalah untuk memberikan kepastian terlaksananya penjualan saham kembali (re-float). Di aturan sebelumnya dalam waktu dua tahun pengendali harus melakukan tender offer kepada 300 pihak dan dapat diperpanjang. Nah, di aturan baru berubah.
Ubah aturan tender offer, OJK: Untuk memastikan re float terlaksana dalam dua tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. OJK mengklaim, revisi beleid ini akan memberikan kepastian penjualan saham kembali. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari perubahan aturan tender offer adalah untuk memberikan kepastian terlaksananya penjualan saham kembali (re-float). Di aturan sebelumnya dalam waktu dua tahun pengendali harus melakukan tender offer kepada 300 pihak dan dapat diperpanjang. Nah, di aturan baru berubah.