Ubah bisnis inti, SIMM selamat dari ancaman force delisting



JAKARTA. Walaupun saham PT Surya Intrindo Makmur (SIMM) sudah lebih dari dua tahun terkena pemberhentian sementara perdagangan saham alias suspen, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga mendepak perusahaan tersebut dari keanggotaan bursa.

Sebagai catatan, saham SIMM terakhir dibekukan perdagangannya pada 23 November 2009. Artinya, sudah lebih dari dua tahun saham perseroan tidak lagi aktif di pasar modal Indonesia. Berdasarkan ketentuan bursa, emiten yang tidak lagi aktif berdagang selama dua tahun akan terancam ditendang dari daftar emiten atau lebih dikenai forced-delisting. Hal ini sesuai dengan Peraturan No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham."Kami sudah bertemu dengan manajemen SIMM. Mereka memiliki komitmen untuk merubah bisnis intinya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Senin (9/1). Pihak BEI mempercayai rencana manajemen SIMM, sehingga belum berniat melakukan force delisting atau delisting paksa kepada perusahaan alas kaki tersebut."Kami akan menunggu komitmen mereka sambil rutin berkomunikasi," tambahnya.Eddy mengungkapkan, operasional SIMM masih berjalan. Perseroan juga masih mencatatkan pendapatan. Dengan perubahan bisnis, diharapkan kinerja usahanya lebih baik. Sayang, Eddy enggan membocorkan peralihan bisnis SIMM.

Selain SIMM, ada pula emiten lain yang telah lama disuspen oleh BEI yaitu PT Katarina Utama Tbk (RINA). Eddy mengaku, manajemen RINA selama ini sangat pasif. Dari jalinan komunikasi yang coba dibuka Eddy, tidak ada respon. "(Katarina) Tidak ada bisnis yang dijalankan. Ya sudah, ini akan masuk Bapepam. Kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie