KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bringin Srikandi Finance lantaran mengubah kegiatan usaha. Pencabutan usaha ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.05/2021 per 29 Januari 2021. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2). Oleh sebab itu, Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Ubah bisnis, OJK cabut izin usaha Bringin Srikandi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bringin Srikandi Finance lantaran mengubah kegiatan usaha. Pencabutan usaha ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.05/2021 per 29 Januari 2021. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2). Oleh sebab itu, Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.