KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan super lender atau lender institusi saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di fintech lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi. Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku ialah super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman. Hal ini dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.
Ubah dominasi pendanaan, OJK berencana batasi super lender pada fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan super lender atau lender institusi saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di fintech lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi. Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku ialah super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman. Hal ini dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.