Ubah jadwal, simak jadwal baru dividen Panca Budi Idaman (PBID)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengumumkan ralat jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2019. Selasa (9/6), berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kontan.co.id, emiten kemasan plastik ini mengumumkan perubahan jadwal dividen dari semula tertulis :

  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 15 Juni 2020
  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 17 Juni 2020
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 16 Juni 2020
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 18 Juni 2020
  • Tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date): 17 Juni 2020
  • Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 2 Juli 2020
Menjadi

  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 12 Juni 2020
  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 16 Juni 2020
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 15 Juni 2020
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 17 Juni 2020
  • Tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date): 16 Juni 2020
  • Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 2 Juli 2020
Baca Juga: Ada 10 emiten bakal membagikan dividen, simak rekomendasi berikut


Asal tahu, PBID memutuskan untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2019 sebesar Rp 110,62 miliar atau setara dengan Rp 59 per saham. Rabu (10/6), pada penutupan perdagangan sesi I, saham PBID berada di level Rp 965 per saham. Dengan demikian, maka asumsi dividen yield PBID ada di kisaran 6,11%.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih PBID tercatat sebesar Rp 222,89 miliar di tahun 2019.

Dengan demikian, rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) ini setara dengan 49,63% dari total laba bersih PBID tahun lalu.

Selain sebagai dividen, sebagian laba bersih PBID tahun 2019 akan ditetapkan sebagai dana cadangan sebesar Rp 3 miliar guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sementara sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari