KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020. Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertama, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020. Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertama, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.