KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Karya Ventura karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, pencabutan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019. Baca Juga: BRI tambah modal lagi di BRI Ventures sebesar Rp 500 miliar
Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Karya Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Karya Ventura karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, pencabutan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019. Baca Juga: BRI tambah modal lagi di BRI Ventures sebesar Rp 500 miliar