KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-165/NB.1/2020 tanggal 8 Desember 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini menyebut, pencabutan izin tersebut dilakukan karena Mitra Gadai Sejahtera Kepri mengubah kegiatan usahanya bukan lagi menjadi perusahaan pergadaian. "Berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham (Circular Resolution) Mitra Gadai Sejahtera Kepri Nomor 18 tanggal 17 November 2020 telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 November 2020," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Mitra Gadai Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-165/NB.1/2020 tanggal 8 Desember 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini menyebut, pencabutan izin tersebut dilakukan karena Mitra Gadai Sejahtera Kepri mengubah kegiatan usahanya bukan lagi menjadi perusahaan pergadaian. "Berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham (Circular Resolution) Mitra Gadai Sejahtera Kepri Nomor 18 tanggal 17 November 2020 telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 November 2020," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).