KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada PT Nasorasudha Mega Ventura. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 53/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-62/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan mengubah kegiatan usaha. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan, bahwa pencabutan izin tersebut mulai berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Nasorasudha Mega Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada PT Nasorasudha Mega Ventura. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 53/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-62/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan mengubah kegiatan usaha. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan, bahwa pencabutan izin tersebut mulai berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.