KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan di sektor jasa keuangan. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada PT Nasorasudha Mega Ventura. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 53/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-62/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan mengubah kegiatan usaha. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan, bahwa pencabutan izin tersebut mulai berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggar, Kamis (5/8). Baca Juga: OJK cabut izin Otomas Multifinance Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.