KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sosial Enterprener Indonesia karena melakukan perubahan kegiatan usaha bukan sebagai perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, bahwa keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-104/D.05/2018 tanggal 23 November 2018. "Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak pengesahan akta perubahan anggaran dasar Sosial Enterprener Indonesia Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Oktober 2018," terang Anggar, dalam pengumuman pers OJK, akhir pekan lalu.
Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Sosial Enterprener Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sosial Enterprener Indonesia karena melakukan perubahan kegiatan usaha bukan sebagai perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, bahwa keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-104/D.05/2018 tanggal 23 November 2018. "Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak pengesahan akta perubahan anggaran dasar Sosial Enterprener Indonesia Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Oktober 2018," terang Anggar, dalam pengumuman pers OJK, akhir pekan lalu.