KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Dana Ventura secara resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung efektif sejak 13 Februari 2018. Keterangan ini tertulis melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/D.05/2018 pada 14 Maret 2018 lalu. Mengutip pengumuman resmi yang tertera di laman otoritas, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan permohonan persetujuan perubahan kegiatan usaha PT Pertamina Dana Ventura sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. "Hal tersebut telah mendapat persetujuan OJK sejak 2 Januari 2018. PT Pertamina Dana Ventura juga telah melakukan perubahan nama menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia," seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Ubah kegiatan usaha, OJK resmi cabut izin usaha Pertamina Dana Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Dana Ventura secara resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung efektif sejak 13 Februari 2018. Keterangan ini tertulis melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/D.05/2018 pada 14 Maret 2018 lalu. Mengutip pengumuman resmi yang tertera di laman otoritas, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan permohonan persetujuan perubahan kegiatan usaha PT Pertamina Dana Ventura sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. "Hal tersebut telah mendapat persetujuan OJK sejak 2 Januari 2018. PT Pertamina Dana Ventura juga telah melakukan perubahan nama menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia," seperti dikutip dari keterangan tertulis.