KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha setelah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia. Dari surat keputusan yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1 A Dewi Astuti, Rabu (12/8) menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-176/NB.11/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Baca Juga: Jamin kredit UMKM, BRI teken kerjasama dengan Jamkrindo dan Askrindo
Ubah nama, Askrindo kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha setelah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia. Dari surat keputusan yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1 A Dewi Astuti, Rabu (12/8) menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-176/NB.11/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Baca Juga: Jamin kredit UMKM, BRI teken kerjasama dengan Jamkrindo dan Askrindo