KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. Dalam hal ini, regulator memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Adapun pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-560/NB.11/2019 tanggal 25 September 2019. Baca Juga: Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) akan bagikan saham bonus, ini rekomendasi analis
Ubah nama, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG kantongi izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. Dalam hal ini, regulator memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Adapun pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-560/NB.11/2019 tanggal 25 September 2019. Baca Juga: Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) akan bagikan saham bonus, ini rekomendasi analis