KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Astra yang sebelumnya merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan nama PT Astra Aviva Life. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).
Ubah nama dari Astra Aviva Life, OJK berlakukan izin usaha bagi Asuransi Jiwa Astra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Astra yang sebelumnya merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan nama PT Astra Aviva Life. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).