KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bukopin Finance mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Bukopin Finance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-561/NB.11/2021 tanggal 23 Agustus 2021. "Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada KB Bukopin Finance," kata Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/9).
Ubah nama, KB Bukopin Finance kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bukopin Finance mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Bukopin Finance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-561/NB.11/2021 tanggal 23 Agustus 2021. "Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada KB Bukopin Finance," kata Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/9).