KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Arthaguna Parama Adjusters. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-182/PD.02/2026 per 17 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi PT Arthaguna Parama Adjusters
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Arthaguna Parama Adjusters. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-182/PD.02/2026 per 17 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: