Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Bastama Mitra Persada Insurance Broker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-8/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bastama Mitra Persada menjadi PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Kredit Menganggur di Perbankan Masih Menggunung pada Awal Tahun Ini

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker adalah perusahaan broker asuransi yang berdiri sejak 2006. Adapun perusahaan tersebut berada di Jalan Salemba Raya Nomor 22 A-B, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. 

Selanjutnya: Tekanan FOMC Bikin Bitcoin Melemah, Indodax Sebut Masih Fase Konsolidasi

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Banyuwangi Ramadan 2026 Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News