KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang pialang reasuransi kepada PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Aon Benfield Indonesia. Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 14 September 2020,” ujar Tattys mengutip situs resmi OJK pada Minggu (25/10).
Ubah nama, OJK beri izin usaha ke Aon Reinsurance Brokers Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang pialang reasuransi kepada PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Aon Benfield Indonesia. Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 14 September 2020,” ujar Tattys mengutip situs resmi OJK pada Minggu (25/10).