KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Adjuster Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi 10 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-348/PD.02/2026 per 9 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Prima Indonesia menjadi PT MCO Adjuster Indonesia. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi PT MCO Adjuster Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Adjuster Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi 10 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-348/PD.02/2026 per 9 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Prima Indonesia menjadi PT MCO Adjuster Indonesia. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.