Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi PT MCO Adjuster Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Adjuster Indonesia. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi 10 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-348/PD.02/2026 per 9 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT MCO Prima Indonesia menjadi PT MCO Adjuster Indonesia.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi McLarens Adjuster Indonesia

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT MCO Adjuster Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT MCO Adjuster Indonesia didirikan pada 2012. Perusahaan tersebut menyediakan berbagai layanan di industri klaim maritim dan beroperasi bekerja sama dengan International Marine Claim Consultant dan Average Adjuster yang berkantor pusat di Singapura. 

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Letjen M.T. Haryono Kav. 10, RT.6/RW.12, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi PT Arthaguna Parama Adjusters

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News